Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita kesempatan untuk kembali mempelajari ajaran-Nya. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas secara mendetail tentang jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci dalam konteks ibadah, khususnya wudhu. Dalam syariat Islam, air adalah elemen penting untuk membersihkan diri sebelum melaksanakan ibadah seperti sholat. Berikut adalah rincian jenis-jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci.


1. Air Mutlak

Air mutlak adalah air yang murni dan belum tercampur dengan zat lain yang dapat mengubah sifat aslinya, seperti warna, bau, atau rasa. Air jenis ini suci dan dapat digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu maupun mandi besar.

  • Contoh air mutlak:
    • Air hujan
    • Air sumur
    • Air laut
    • Air sungai
    • Air salju yang mencair
    • Air embun

Air mutlak tetap dianggap suci selama tidak tercampur dengan benda najis atau perubahan yang merusak sifat alaminya.

2. Air Musamas (Air yang Terkena Panas Matahari)

Air musamas adalah air yang terkena langsung oleh sinar matahari. Dalam beberapa pandangan fiqih, air ini dianggap makruh (tidak disukai) untuk digunakan bersuci karena dikhawatirkan mengalami perubahan sifat akibat proses pemanasan.

  • Hukum penggunaannya: Meski air ini masih suci, lebih baik dihindari kecuali dalam keadaan darurat, terutama jika dikhawatirkan terjadi perubahan pada sifat fisiknya seperti rasa atau bau.

3. Air Tahir (Suci, Tetapi Tidak Menyucikan)

Air tahir adalah air yang suci secara zat, namun tidak bisa digunakan untuk bersuci karena telah bercampur dengan zat lain yang suci namun mengubah sifatnya. Air ini tetap suci tetapi kehilangan kemampuan untuk mensucikan.

  • Contoh air tahir:
    • Air teh
    • Air kopi
    • Air sabun

Air yang telah berubah ini tidak bisa digunakan untuk wudhu atau mandi besar karena sifat menyucikannya telah hilang.

4. Air Musta’mal (Air Bekas Digunakan untuk Bersuci)

Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci sebelumnya, seperti air bekas wudhu. Meski masih suci, air ini tidak dapat digunakan untuk bersuci kembali.

  • Penggunaan air musta’mal: Air ini tidak boleh digunakan untuk wudhu lagi, tetapi bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain seperti menyiram tanaman atau mencuci pakaian.

5. Air Mutanajis (Air yang Tercemar Najis)

Air mutanajis adalah air yang sudah terkena najis, baik dalam jumlah kecil maupun besar, sehingga tidak bisa digunakan untuk bersuci.

  • Ciri-ciri air mutanajis:
    • Perubahan pada warna, bau, atau rasa karena tercampur najis.
    • Air dalam wadah besar (lebih dari dua kulah/270 liter) yang tercampur najis, meski tidak mengalami perubahan, masih bisa digunakan jika volume air cukup banyak untuk menghilangkan najisnya.

Kesimpulan

Air merupakan elemen penting dalam ibadah yang melibatkan bersuci. Jenis-jenis air yang suci dan menyucikan seperti air mutlak dapat digunakan untuk wudhu dan mandi. Namun, air yang sudah bercampur atau terkena najis harus dihindari karena kehilangan kemampuan untuk mensucikan. Dalam keadaan tidak ada air, Islam memberikan alternatif berupa tayamum sebagai solusi untuk tetap menjaga kesucian sebelum beribadah.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

*Artikel ini diringkas dari tausiah Ustadz Adi Hidayat dari video berikut:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *